Beranda Hukum dan Kriminal Geledah Rumah Mendes PDTT, KPK Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

Geledah Rumah Mendes PDTT, KPK Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jumat 6 September 2024. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

0
carapandang.com | KPK

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jumat 6 September 2024. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis, dikutip Rabu, (11/9/2024).

Tessa mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai dan barang bukti elektronik.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata dia.

Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Abdul Halim sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 22 Agustus 2024. Perlu diketahui, sebelum menjabat Mendes PDTT, Abdul Halim merupakan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.

Seusai diperiksa, Abdul Halim mengatakan dirinya telah memberikan kesaksian yang lengkap kepada penyidik. "Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik," katanya kepada wartawan setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Detikcom.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here