Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengonfirmasi bahwa Iman dikenakan sanksi tilang karena melakukan pelanggaran ganda, yakni tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C2 yang sesuai untuk kapasitas mesin kendaraan besar.
Iman Sutiawan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000 atas kedua pelanggaran tersebut.
Penindakan ini dilakukan tanpa perlakuan khusus mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik dan Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.