Beranda Umum Implementasi UU PKDRT di Kejaksaan

Implementasi UU PKDRT di Kejaksaan

Perspektif tokoh agama, pengada layanan, dan aparat penegak hukum untuk memperoleh masukan, pemikiran, sekaligus identifikasi upaya penghapusan KDRT

0
Istimewa

CARAPANDANG - Masih dalam rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Perkumpulan Jalastoria Indonesia (JalaStoria) menggelar Dialog Aparat Penegak Hukum mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Selasa (19/9). Sebelumnya, Dialog dengan Tokoh Agama, dan Lembaga Penyedia Layanan juga telah dilakukan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menuturkan perspektif tokoh agama, pengada layanan, dan aparat penegak hukum perlu dihimpun untuk memperoleh masukan, pemikiran, sekaligus identifikasi tantangan-tantangan yang masih dihadapi dalam upaya penghapusan KDRT serta untuk menyusun kebijakan yang berkontribusi dalam menurunkan angka KDRT.

“Kalau melihat dari sisi regulasi, pasca lahirnya Undang-Undang PKDRT ini sudah hampir dua dekade. Ini (implementasi UU) terus kami evaluasi, terus kami lakukan perbaikan-perbaikan baik dari sisi kerangka regulasi, penguatan kapasitas SDM untuk bisa memberikan layanan yang terbaik, dan langkah-langkah dalam memastikan perempuan dan anak terbebas dari kekerasan khususnya KDRT,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here