Beranda Umum Implementasi UU PKDRT di Kejaksaan

Implementasi UU PKDRT di Kejaksaan

Perspektif tokoh agama, pengada layanan, dan aparat penegak hukum untuk memperoleh masukan, pemikiran, sekaligus identifikasi upaya penghapusan KDRT

0
Istimewa

“Yang penting ternyata perspektif kita bersama. Ketika seorang istri melaporkan suami pasti perlakuan yang diterima sudah kelewatan, pertengkaran sudah sering. Maka perspektifnya (APH) harus dibangun, sensibilitas juga. Satu lagi, Restoratif Justice (RJ) jangan dipahami sebagai penghentian perkara tapi adalah pendekatan yang memulihkan. Kalau korban mendapatkan rehabilitasi medis, restitusi dan kompensasi, pelaku bisa memahami kesalahannya dan telah membuat luka itu RJ. RJ itu ketika kita bisa memberikan pemulihan kepada pelaku, korban dan masyarakat,” jelas Erni Mustikasari.

Rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade UU PKDRT merupakan langkah kolaboratif yang strategis antara Kemen PPPA dan JalaStoria dalam menyosialisasikan dan membangun literasi masyarakat Indonesia terkait pencegahan dan penanganan KDRT melalui UU PKDRT. Sebelumnya kegiatan Kick Off Kampanye Jelang Dua Dekade UU PKDRT, Dialog dengan Tokoh Agama dan Pengada Layanan telah dilakukan. Dialog Aparat Penegak Hukum Mengenai Penghapusan KDRT secara lengkap dapat disaksikan di akun Youtube KemenPPPA RI. dilansir kemenpppa.go.id 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here