Beranda Umum Implementasi UU PKDRT di Kejaksaan

Implementasi UU PKDRT di Kejaksaan

Perspektif tokoh agama, pengada layanan, dan aparat penegak hukum untuk memperoleh masukan, pemikiran, sekaligus identifikasi upaya penghapusan KDRT

0
Istimewa

Ratna Susianawati menuturkan bahwa kasus-kasus KDRT kerap menjadi perhatian di masyarakat. Data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) sepanjang 2022 masih menunjukkan bahwa kasus kekerasan tertinggi yang dialami perempuan, 73 % adalah kekerasan dalam rumah tangga, dengan jenis kekerasan terbesar yang dialami adalah kekerasan fisik.

“Tantangan dan dinamika dalam penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya KDRT itu luar biasa. Tentunya dari perspektif penanganan dan penegakan hukum akan membantu kita mengkaji sejauh mana penyelesaian kasusnya. Dialog ini adalah salah satu upaya KemenPPPA dalam memastikan hulu hilir penanganan kasus-kasus KDRT agar bisa dilakukan secara komprehensif,” terang Ratna.

KemenPPPA tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rangkaian agenda dialog ini juga untuk membangun dan meningkatkan sinergi serta kolaborasi bersama dalam memastikan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum dalam kasus KDRT.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Bareskrim POLRI, Ema Rahmawati menjelaskan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk KDRT, POLRI telah memiliki Unit PPA yang tersebar hingga ke tingkat Polres yang berfungsi untuk memberikan perlindungan, penanganan, dan pelayanan khusus, termasuk juga pendampingan bagi korban perempuan dan anak. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here