Beranda Umum Implementasi UU PKDRT di Kejaksaan

Implementasi UU PKDRT di Kejaksaan

Perspektif tokoh agama, pengada layanan, dan aparat penegak hukum untuk memperoleh masukan, pemikiran, sekaligus identifikasi upaya penghapusan KDRT

0
Istimewa

Dalam penanganan kasus KDRT, diakui Emma bahwa berbagai masalah dan kendala masih dihadapi oleh pihak kepolisian. Misalnya, terkait persepsi APH (aparat penegak hukum) yang belum sepaham dalam memaknai UU PKDRT, batasan-batasan tertentu dalam UU PKDRT yang dinilai belum jelas, dan keterbatasan SDM.

“Keterbatasan SDM jika dibandingkan dengan banyaknya kasus memang masih menjadi kendala yang kami alami. Dalam penanganan kasus, kami juga perlu bekerja sama dengan stakeholder terkait misalnya UPTD PPA, lembaga pengada layanan atau lembaga sosial. Kasus KDRT ini memerlukan kepekaan seorang penyidik, melihat apakah korban memerlukan perlindungan, tempat untuk berlindung, pendampingan, psikolog, dan lain-lain. Kami juga masih harus membangun kembali pemahaman kepada seluruh penyidik kami di kewilayahan tentang perlunya asessment kebutuhan korban di awal,” jelas Ema Rahmawati.

Di tingkat Kejaksaan, Erni Mustikasari Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI menuturkan UU PKDRT sudah masuk dalam mata diklat khusus pada pendidikan dan pelatihan bagi Jaksa. Meski demikian, Eni mengamini pernyataan dari pihak UPPA POLRI yang memandang bahwa masih ada celah hukum diantaranya terkait batas ruang lingkup dalam UU PKDRT yang kerap menjadi persoalan dan kendala dalam implementasi bagi APH khususnya Jaksa. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here