Beranda Berita Jika Penegakan Hukum Dilakukan Secara Tergesa-gesa Berpotensi Lahirkan Kriminalisasi

Jika Penegakan Hukum Dilakukan Secara Tergesa-gesa Berpotensi Lahirkan Kriminalisasi

Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.

0
Istimewa

Sementara itu, Juru bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menjelaskan bahwa dalam konteks kebijakan publik, khususnya kebijakan kuota tambahan haji, negara telah memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji memang dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.

“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jemaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” kata Anna Hasbie.

Menurutnya, prinsip tabayyun perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.

Diskusi ini diikuti oleh mahasiswa, alumni, akademisi, dan masyarakat umum yang terlibat aktif dalam dialog. Forum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil, berhati-hati, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Sebagai bagian dari kegiatan, panitia juga memperkenalkan buku putih yang dapat diakses melalui kode QR yang tersedia dalam materi acara. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui FaktaDataYaqut.com dan akun Instagram @DailyGusYaqut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here