Nas menjelaskan penugasan itu telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Ia pun menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang di masyarakat.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," pungkas Nas.