Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Pastikan Pengawalan TNI untuk Febrie Adriansyah Dihentikan

Kejagung Pastikan Pengawalan TNI untuk Febrie Adriansyah Dihentikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan dari TNI bersifat fungsional dan melekat pada jabatan, bukan pada individu pribadi.

0
Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah dijaga TNI beberapa waktu lalu (Istimewa)

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak lagi mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan dari TNI bersifat fungsional dan melekat pada jabatan, bukan pada individu pribadi.

Oleh karena itu, pengamanan otomatis berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan Febrie sebagai Jampidsus.

"Sudah tidak ada, sudah tidak ada. Karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah (tidak menjabat) itu tidak ada ya (pengamanan)," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, seperti dikutip TVOneNews, Senin (13/7/2026)

Pengamanan oleh prajurit TNI di kediaman Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat menjadi sorotan publik pada Rabu (8/7/2026) lalu, bertepatan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi terkait kasus yang menjeratnya.

TNI sebelumnya menyatakan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejagung dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas.

Febrie Adriansyan resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7) dini hari, yang diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here