Kemudian, dalam profil desa, tidak hanya menggambarkan situasi desa, namun juga isu perempuan dan anak yang terpilah mulai dari jenis kelamin, usia, pendidikan kesehatan, dan lainnya sehingga dapat memudahkan dalam intervensi yang dapat diberikan dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Lebih lanjut, Rohika mendorong agar peraturan Desa yang sudah ada, perlu dilakukan telaahan hukum untuk mengukur capaian 10 indikator DRPPA. Disamping itu, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa harus bisa mengakomodir program DRPPA dan penambahan aset desa untuk mengakomodir berbagai kegiatan perempuan dan anak seperti posyandu, gedung pertemuan desa, tempat Penitipan Anak, PAUD, dan lainnya.
Rohika melanjutkan, di tahun ke 2 pelaksanaan DRPPA, difokuskan pada pencapaian 6 indikator substansi yang meliputi, peningkatan persentase keterwakilan perempuan dan perempuan wirausaha di desa; semua anak mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak; tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang; tidak ada pekerja anak dan tidak ada anak yang menikah di bawah usia 19 tahun.