Sementara, Kabid Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Engkus Kuswenda menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melalukan peningkatan kapasitas terhadap perempuan seperti memberikan pelatihan peningkatan ekonomi melalui industri rumahan, peningkatan kapasitas relawan SAPA, penegmbangan fasilitator daerah dan juga melakukan koordinasi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan DRPPA.
Di sisi lain, sebagai Praktik baik di Desa Payung, sejak menjadi percontohan sebagai DRPPA sudah tidak ada perkawinan anak di Desa ini. Dalam upaya Pencegahan perkawinan anak, Desa Payung telah menerapkan sanksi sosial terhadap masyarakat apabila melakukan perkawinan anak dimana kepala desa dan perangkatnya serta relawan SAPA tidak akan menghadiri acara tersebut dan tidak meminjamkan berbagai fasilitas desa seperti tenda, kursi dan lainnya dan bila terjadi pelanggran, maka perangkat desa dan relawan SAPA harus mengundurkan diri.