Oleh karena itu, Rohika menghimbau agar keterwakilan perempuan dalam struktur desa seperti BPD tidak hanya duduk di sekretariat namun juga pada bidang-bidang strategis sehingga dapat menyuarakan kepentingan perempuan dan anak serta mengambil keputusan. Saat pemilihan keterwakilan perempuan mereka perlu ditingkatkan kapasitasnya dan didampingi. Kelompok-kelompok wirausaha perempuan yang sudah ada seperti kelompok wanita tani, PKK, dan pengajian juga dapat berperan melaksanakan DRPPA dengan menyuaraan isu-isu perempuan. Seperti dalam kegiatan kelompok pengajian dalam festival rebana di Desa Gadung, diharapkan ada pesan-pesan positif yang dapat disamapaikan dalam syair lagunya, PKK juga dapat menyosialisasikan berbagai isu perempuan dan anak seperti pencegahan kekerasan, pekerja anak, perkawinana anak, dan pengasuhan berbasis hak anak yang melibatkan peran ayah dalam pengasuhan.
Merespon masih terjadinya kasus kekerasan di 2 desa, Rohika meminta agar dibangun mekanisme penanganan kekerasan perempuan dan anak di tingkat desa yang mencakup perlindungan saksi dan korban, adanya tempat pengaduan, dan membangun kerjasama dengan kepolisan sebagai contact yang dapat dihubungi. Kedua desa telah memiliki tempat pengaduan di kantor desa. Rohika juga menegaskan perlunya koordinasi, sinergi dan kegiatan lintas sektor di tingkat provinsi untuk mengawal pengembangan DRPPA.