CARAPANDANG - Batas kemiskinan ekstrem berdasarkan standar Bank Dunia adalah 1,9 dolar AS per hari per keluarga. Jika mengambil kurs Rp 15.899 saat ini berarti sekitaran Rp 1 juta per bulan. Padahal besaran bantuan sosial saat ini maksimal untuk setiap keluarga Rp 450.000 per bulan dengan tiga anak.
“Kita sulit mengatasi kemiskinan ekstrem dengan anggaran yang sangat terbatas Rp. 450.000 per bulan. Karena itu harus ada trobosan,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menggelar Konferensi Pers tentang Program PENA di Kementerian Sosial pada Kamis (4/4).
Upaya mengatasi kemiskinan ekstrem mengacu pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Meski demikian, dengan anggaran yang terbatas tidak mudah mengatasi kemiskinan ekstrem. Karena itu Kementerian Sosial melakukan terobosan dengan melakukan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Melalui program ini , penerima bansos mendapat bantuan permodalan usaha maksimal Rp 5 juta serta pendampingan.
“Tujuannya agar penerima bantuan sosial bisa mandiri serta bisa memperoleh penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK)”, kata Mensos Risma
Sejak diluncurkan pada November 2022, PENA telah menyasar ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan bantuan lainnya.