Beranda Sumatera Barat Ketua KND Puji Pemprov Sumbar Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Ketua KND Puji Pemprov Sumbar Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Pemprov Sumbar memiliki komitmen kuat untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar. Menurutnya, itu telah dihadirkannya dalam bentuk regulasi

0
1,718
Ketua KND Puji Pemprov Sumbar Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Ia menjelaskan, karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat sehingga Perda No. 2 tahun 2015 itu sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, maka disusunlah Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai dasar hukum terbarunya, dimana dalam aturan tersebut terdapat 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2023 memberikan hibah kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) sebanyak Rp. 3.088.589.800,- . Nantinya anggaran tersebut akan diperuntukan untuk penyediaan pemakanan, penyediaan sandang, penyediaan asrama yang mudah diakses, penyediaan alat bantu, penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti dan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari.

“Itu adalah bukti nyata keberpihakan dan kepedulian Pemprov terhadap Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Sumbar,”ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here