Selain itu, Date Rigmalia berharap dengan kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mampu menjadi instrument untuk melegitimasi keberadan Penyandang Disabilitas akan kedudukan harkat dan martabatnya di Sumbar. (adpsb)
Ketua KND Puji Pemprov Sumbar Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Pemprov Sumbar memiliki komitmen kuat untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar. Menurutnya, itu telah dihadirkannya dalam bentuk regulasi