Beranda Sejarah Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Tak Menyimpang dari Konstitusi

Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Tak Menyimpang dari Konstitusi

Substansi yang diatur dalam RUU Polri tidak akan keluar dari koridor UUD 1945 maupun Ketetapan MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.

0
Istimewa

CARAPANDANG –  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tegas menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berpedoman pada konstitusi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan UUD 1945,” ujarnya saat memimpin rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 25 Mei 2026. 

Dia juga memastikan bahwa substansi yang diatur dalam RUU Polri tidak akan keluar dari koridor UUD 1945 maupun Ketetapan MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.

“Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden,” tegasnya.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa penegasan tersebut penting disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi dan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat terkait arah revisi UU Polri.

“Atas dasar itu, untuk mengawali jalannya rapat kerja hari ini, terlebih dahulu kami sampaikan penjelasan Komisi III DPR terhadap RUU Polri,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here