Beranda Umum KPI Rilis Surat Edaran untuk Lembaga Penyiaran sebagai Panduan Bulan Suci Ramadhan 2024

KPI Rilis Surat Edaran untuk Lembaga Penyiaran sebagai Panduan Bulan Suci Ramadhan 2024

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis Surat Edaran (SE) untuk para lembaga penyiaran sebagai panduan bersiap menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024 yang secara umum mengajak lembaga penyiaran untuk memberi penghormatan terhadap nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.

0
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis Surat Edaran (SE) untuk para lembaga penyiaran sebagai panduan bersiap menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024 yang secara umum mengajak lembaga penyiaran untuk memberi penghormatan terhadap nilai-nilai agama berkaitan

CARAPANDANG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merilis Surat Edaran (SE) untuk para lembaga penyiaran sebagai panduan bersiap menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024 yang secara umum mengajak lembaga penyiaran untuk memberi penghormatan terhadap nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan salah satu yang harus diperhatikan lembaga penyiaran menjelang Ramadhan 2024 ialah pergeseran waktu siar utama atau prime time yang biasanya di hari biasa terjadi di pukul 18.00-22.00 nantinya selama Ramadhan akan bergeser di momen sahur.

“Jangan sampai ada muatan materi dewasa yang muncul di waktu sahur,” kata Ubadillah dalam keterangan resminya yang telah dikonfirmasi, Jumat.

Apabila merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang klasifikasi program siaran pada hari biasa dan bukan masa Ramadhan waktu sahur itu masuk pada klasifikasi program siaran dewasa (D).

Akan tetapi mengingat pada Ramadhan ada perubahan perilaku pengguna yang mengakses siaran televisi maupun radio seperti anak-anak dan remaja, maka baiknya lembaga penyiaran menghadirkan tayangan yang ramah untuk ditonton semua umur (SU).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here