Beranda Hukum dan Kriminal KPK Limpahkan Berkas Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor

KPK Limpahkan Berkas Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari RAT ini dilakukan oleh pihaknya pada hari lalu, Jumat (18/8/2023). Selain berkas RAT, KPK juga melimpahkan berkas dakwaan milik RAT ke pihak Pengadilan Tipikor.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi,(18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” kata Ali dalam keteranganya, Sabtu (19/8/2023).

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ali menyebut bahwa pihaknya mendakwa dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk TPPU sendiri, KPK memasukan dalam dakwaan dua kasus TPPU yang menjerat RAT.

Pertama pada periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 Miliar dan periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.

“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa saat ini penahanan dari RAT akan menjadi kewenangan dari pihak Pengadilan Tipikor.

Kemudian, untuk sidang perdana sendiri, Ali menuturkan bahwa pihaknya belum menunggu sidang perdana bagi RAT.

“Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here