Beranda Hukum dan Kriminal KPK Menduga Uang Pungli Rutan Rp4 Miliar Gunakan Rekening Pihak Ketiga

KPK Menduga Uang Pungli Rutan Rp4 Miliar Gunakan Rekening Pihak Ketiga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi pungutan liar (pungli) di salah satu rutan cabang yang dikelola, menggunakan rekening bank pihak ketiga.

0
2,387
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi pungutan liar (pungli) di salah satu rutan cabang yang dikelola, menggunakan rekening bank pihak ketiga.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi pungutan liar (pungli) di salah satu rutan cabang yang dikelola, menggunakan rekening bank pihak ketiga.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan adanya dugaan aliran dana pungli itu tidak langsung diterima melalui rekening para pegawai yang terlibat.

“Ya sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” jelasnya, dikutip Kamis (22/6/2023).

Pimpinan KPK itu lalu menjelaskan bahwa dugaan itu masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Seperti diketahui, perkara pungli tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Praktik pungli yang pertama kali ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu, lanjut Ghufron, saat ini masih ditemukan melalui transaksi perbankan.

Oleh karena itu KPK pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih lanjut mengenai transaksi tersebut. Ghufron bahkan mendugan praktik serupa di rutan cabang KPK sudah tumbuh subur sejak lama dengan menggunakan transaksi uang tunai.

“Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan. Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here