Beranda Hukum dan Kriminal Kritik Swasembada Pangan Feri Amsari: 2 Laporan Masuk ke Polda Hingga Pembelaan Menteri HAM

Kritik Swasembada Pangan Feri Amsari: 2 Laporan Masuk ke Polda Hingga Pembelaan Menteri HAM

Pigai menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi dan seharusnya tidak berujung pada ranah pidana.

0
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari (Ig: FeriAmsari)

CARAPANDANG - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut klaim pemerintah tentang swasembada pangan sebagai "kebohongan publik". Dua laporan polisi tercatat masuk secara berturut-turut dalam dua hari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan pertama diterima pada Kamis (16/4/2026) pukul 16.45 WIB oleh pelapor berinisial RMN. Laporan kedua menyusul keesokan harinya, Jumat (17/4/2026) pukul 11.24 WIB, yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.

Kedua laporan tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan. Laporan dari LBH Tani Nusantara teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 dan/atau 264 tentang penyebaran berita bohong. Sementara itu, laporan dari RMN menggunakan Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum.

"Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti," ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menjelaskan bahwa pernyataan Feri dinilai melukai dan melemahkan semangat para petani. Ia mengklaim pihaknya memiliki data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan Indonesia surplus beras.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here