"Pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong itu memicu keresahan masyarakat," tegas Itho usai melaporkan Feri.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai justru membela Feri. Pigai menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi dan seharusnya tidak berujung pada ranah pidana.
"Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Pigai menambahkan, pernyataan Feri masih berada dalam koridor kritik umum dan tidak mengandung unsur penghasutan makar maupun serangan terhadap suku, agama, dan ras.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mendalami kasus ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti berupa unggahan di media sosial yang dipersoalkan untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.