Beranda Hukum dan Kriminal Mabes Polri Tegaskan Pengadaan Gas Air Mata Sudah Sesuai Prosedur

Mabes Polri Tegaskan Pengadaan Gas Air Mata Sudah Sesuai Prosedur

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa institusinya selalu mengikuti prosedur yang ada dalam setiap proses pengadaan barang.

0
260
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa institusinya selalu mengikuti prosedur yang ada dalam setiap proses pengadaan barang.

CARAPANDANG - Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menanggapi laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan gas air mata oleh Polri untuk tahun 2022-2023 yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa institusinya selalu mengikuti prosedur yang ada dalam setiap proses pengadaan barang, yang juga diikuti dengan audit baik internal maupun eksternal.

"Kami menjamin bahwa proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, meliputi perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit oleh berbagai pihak yang berwenang, termasuk dari dalam dan luar Polri," ucap Trunoyudo dalam siaran persnya pada hari Selasa, 3 September 2024.

Beliau juga menambahkan bahwa proses pengadaan barang akan dialokasikan dengan efisien untuk tujuan pemeliharaan keamanan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002.

Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri secara rutin berkoordinasi dengan KPK dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Kami menghargai partisipasi masyarakat yang memberikan kritik dan saran untuk perbaikan Polri di masa depan. Kami juga terus berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan KPK dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi," tutupnya.


  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here