Menurutnya, keterlibatan presiden dalam tahap penyidikan lebih baik karena tidak mengganggu independensi lembaga peradilan.
"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,"ujarnya.