CARAPANDANG - Seorang mantan Wali Kota Filipina yang dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Tiongkok, telah ditangkap di Indonesia. Kementerian Kehakiman Filipina mengonfirmasi informasi tersebut pada Rabu (4/9/2024).
"Kami telah menerima konfirmasi dari pihak Imigrasi. Bahwa Nyonya Guo saat ini berada dalam tahanan Polisi Indonesia di Jatanras Mabes Polri," kata pernyataan resmi Kementerian Kehakiman Filipina dalam pernyataannya.
Guo ditangkap sekitar tengah malam pada hari Selasa (3/9/2024) di Tangerang, Jakarta. Alice Guo, yang juga dikenal dengan nama Guo Hua Ping.
Ia dicari oleh Senat Filipina karena menolak untuk hadir dalam penyelidikan kongres mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas kriminal. Guo sebelumnya membantah semua tuduhan, dengan menegaskan bahwa dirinya warga negara Filipina yang menghadapi tuduhan tidak berdasar.
Melansir dari New Straits Times, Guo dan 35 orang lainnya diduga melakukan pencucian uang di Departemen Kehakiman. Dugaan ini diajukan oleh agensi penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang (AMLC) bulan lalu.
AMLC menduga Guo dan rekan-rekanannya mencuci lebih dari 100 juta peso (Rp27,4 miliar) dari hasil kejahatan. Pengacara Stephen David yang mewakili Guo belum memberikan tanggapan saat dimintai komentar.