Beranda Warta Kementerian Mendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7/2026, Berikut Mekanisme Penggajian Guru Honorer oleh Pemda

Mendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7/2026, Berikut Mekanisme Penggajian Guru Honorer oleh Pemda

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE tersebut mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN.

0
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani

CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

SE yang diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 tersebut sekaligus menjawab kegamangan daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji bagi guru honorer pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus status tenaga honorer.

Surat edaran ini menjadi dasar hukum (payung hukum) bagi Pemda untuk tetap menugaskan sekaligus menggaji guru non-ASN yang terdata hingga 31 Desember 2026, dengan memberikan kepastian kepada guru non-ASN bahwa mereka tetap boleh mengajar dan tidak diberhentikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE tersebut mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN.

Skema penghasilan bagi guru non-ASN diatur ke dalam tiga kategori. Pertama, bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, akan menerima Tunjangan Profesi Guru yang bersumber dari pemerintah pusat (APBN).

Kedua, bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau sudah bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja, akan mendapatkan Insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here