Ketika pandemi COVID-19 melanda, perekonomian global mengalami guncangan hebat. Banyak industri besar yang kolaps, tetapi sektor UMKM di Indonesia membuktikan daya tahannya yang mengesankan. Meski pertumbuhannya ikut melambat karena pandemi, UMKM di negeri kita mampu bertahan di tengah krisis.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki daya juang dan daya tahan ekonomi yang tinggi. Budaya adaptif ini bisa menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi nasional ke depan.
Oleh karena itu, langkah pemerintah yang tegas dalam menahan peluncuran iPhone 16 untuk memastikan kepatuhan produsen terhadap regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) patut diapresiasi. Dengan adanya regulasi ini, perusahaan asing diwajibkan memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen agar produknya dapat dipasarkan di Indonesia.
Kebijakan ini diambil bukan hanya untuk membatasi masuknya produk asing, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Dengan memenuhi syarat TKDN, perusahaan dari luar negeri diharapkan bisa memberikan dampak positif pada upaya peningkatan kapasitas produksi dalam negeri.
Menurut laporan media, perusahaan asal AS itu berencana menginvestasikan hampir Rp158 miliar untuk memproduksi lebih banyak produk di Indonesia, sebagai langkah untuk mencabut larangan penjualan iPhone terbaru di Tanah Air.