CARAPANDANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa.
Selama proses pembahasan Panitia Kerja (Panja) hingga Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I, Purbaya menjelaskan bahwa Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kehadiran undang-undang ini bertumpu pada tiga pilar utama, salah satunya akses modal dan investasi.
PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional.
Dengan begitu, ekonomi Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.