Ia menyampaikan bahwa penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, yang sedang dalam tahap pembentukan, untuk memenuhi ketentuan tersebut.
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," katanya.
Dalam kegiatan transfer data, juga ada ketentuan bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual.
Pemilik data menurut aturan bisa memberikan persetujuan eksplisit setelah diberi informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi.