CARAPANDANG - Pemerintah tengah mengkaji pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat dari kelompok ekonomi atas, khususnya desil 10, untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang berhak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kelompok masyarakat mampu, seperti desil 9 dan 10, tidak seharusnya lagi menikmati subsidi BBM.
Ia menyebut subsidi dirancang untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu, sehingga masyarakat yang telah berada dalam kondisi ekonomi lebih baik diharapkan beralih ke BBM nonsubsidi atau kendaraan listrik.
"Desil 9 dan desil 10, apakah masih layak menggunakan yang disubsidi? Yang mampu, jangan mengambil hak rakyat. Subsidi itu untuk rakyat yang memiliki beban hidup," ujar Bahlil.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pembatasan ini masih dalam tahap kajian dan belum ada perubahan kebijakan saat ini.
Pemerintah masih mempelajari mekanisme pembatasan yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas logistik dan ekonomi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.
Saat ini, kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi masih mengacu pada aturan yang berlaku, seperti pembatasan pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi sebanyak 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk angkutan umum, dan 200 liter untuk kendaraan berat.