CARAPANDANG - Proyek pengerjaan patok jalan Kota Baru Kaimana yang dianggarkan tahun anggaran 2024 lalu bernilai Rp. 1.811.978.000, kini dikabarkan bermasalah.
Pasalnya, proyek tersebut salah tempat, tidak dibangun di atas lahan sesuai dengan DPA awal. Bahkan, dikabarkan tanpa melalui persetujuan DPRK, proyek tersebut dibangun di lokasi yang berbeda.
Meski pekerjaan itu salah tempat dan sempat tidak dicairkan, namun dikabarkan juga, jika saat ini telah dicairkan dan realisasi 100 persen.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Agustinus Tangyong yang dikonfirmasi, Kamis (15/1) mengaku, jika proyek patok jalan Kota Baru tersebut telah dibuatkan adendum dan berita acara, bahkan juga ada persetujuan dari DPRK.
“Jadi waktu itu ada adendum dan juga ada berita acaranya, karena lokasi pertama ada pemalangan. Berkaitan dengan proyek ini, Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan, bahkan DPRK juga mengetahuinya, sementara itu kontraktor juga ada pernyataan bersedia mengembalikan, jika ada kerugian. Selain itu, BPKP juga sudah periksa, bahkan BPKP menyampaikan kenapa tidak dibayarkan? Secara administrasi sudah dilaksanakan, bahkan pengacara kontraktor juga sudah konsultasi ke LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah,red) untuk proyek itu harus dicairkan,” tegas Tangyong di balik telepon selulernya.
Meski demikian, Tangyong pun berjanji akan memberikan keterangan lebih detail saat bertemu dengannya secara langsung.