Beranda Hukum dan Kriminal Pelaku KDRT DI Tembalang Dapat Dikenakan UU PKDRT

Pelaku KDRT DI Tembalang Dapat Dikenakan UU PKDRT

Bintang Puspayoga menyesalkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Tembalang

0
istimewa

"Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang perempuan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab. Kita tak bisa tinggal diam saat kasus semacam ini terjadi. Kami sangat menyesal atas perbuatan terduga pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa istrinya sendiri,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga memberikan apresiasi atas respon cepat dari Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta jajaran yang langsung mengunjungi lokasi tempat kejadian perkara.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dari Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta jajaran yang tanpa menunggu lama langsung mengunjungi lokasi kejadian, memastikan korban segera mendapatkan tindakan dan mengupayakan pendampingan bagi keluarga korban. Terima kasih atas perhatian dari Walikota yang akan membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga korban dan mendampingi dua anak pelaku dan korban di Rumah Duta Revolusi Mental untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari psikolog,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menambahkan Tim Layanan SAPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang pada proses pendampingan kasus ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here