“Segera setelah menerima laporan, Tim Layanan SAPA melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kota Semarang untuk memastikan proses penjangkauan kasus yang sudah dilakukan. Pihak kami juga mendampingi proses pemakaman terhadap jenazah korban, pendampingan kepada anak dan keluarga korban, serta dilakukan assesment lebih lanjut oleh tim penanganan perkara. Sanksi pidana harus mencerminkan seriusnya tindak kekerasan terduga pelaku dan merujuk pada hukum yang berlaku. Kami juga memberikan apresiasi yang telah berhasil menangkap terduga pelaku,” ujar Menteri PPPA.
Atas tindak pidana yang dilakukan, terduga pelaku dapat dikenakan pasal 6 huruf a Jo 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berbunyi: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)”.