CARAPANDANG - Pemerintah pusat secara resmi mencairkan dana tambahan sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah (pemda) guna memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu hingga akhir tahun.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pencairan dana ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut terdiri dari dua komponen utama: pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun dan tambahan top-up Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8,86 triliun.
"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah," ujar Tito di Gedung DPR.
Ia memastikan dana tersebut telah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing dan sebagian besar sudah masuk sejak pekan lalu.
Kebijakan ini diambil untuk merespons kesulitan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah akibat besarnya beban belanja pegawai yang membengkak.
Sebelumnya, terdapat sekitar 79 daerah yang teridentifikasi menghadapi persoalan serius dalam pembayaran gaji PPPK.