CARAPANDANG - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh dipungut agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat yang menemukan praktik permintaan jaminan atau pungutan liar diminta segera melapor.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menyatakan aturan ini sesuai Pedoman Pelaksanaan KUR yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026.
Pinjaman KUR hingga Rp100 juta hanya mensyaratkan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai, tanpa agunan tambahan seperti sertifikat tanah atau BPKB.
"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujar Riza dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan, seperti permintaan agunan tambahan bagi pemohon KUR mikro maupun pungutan biaya jasa atau fee dalam proses pengajuan.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melapor melalui kanal SP4N-LAPOR! atau surat elektronik di kur@ekon.site.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti melanggar.