Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Pemerintah Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan, Minta Warga Laporkan Pelanggaran
Masyarakat yang menemukan praktik permintaan jaminan atau pungutan liar diminta segera melapor.