Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir tramadol, 2.000 butir heximer, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi obat keras ilegal.
"Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji," ujarnya.
Saat menggeledah pelaku dan sepeda motor yang digunakan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
UA dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan serta melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.