CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Adapun kebijakan yang disahkan pada (28/10/2024) ini merevisi undang-undang pelayaran sebelumnya bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas pengangkutan barang atau penumpang atau asas cabotage demi menegakan kedaulatan pelayaran Indonesia.
"Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran," demikian beleid yang tertuang dalam ketentuan Umum, dikutip Senin (4/11/2024).
Selain itu, Undang-undang ini juga mengatur upaya pemerintah dalam mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran hingga rakyat. Termasuk dalam meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia, hingga meningkatkan nilai logistik performance index (LPI), serta untuk memperjelas kelembagaan di bidang pelayaran.
Dalam beleid aturan itu juga tertuang, sejumlah pasal baru mulai dari aturan pemberdayaan angkutan laut hingga rakyat, pembinaan angkutan laut pelayaran hingga rakyat, hingga kegiatan pelayaran perintis yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.