Beranda Ekonomi Presiden Prabowo Tetapkan Formula Baru Penghitungan Upah Minimum 2026

Presiden Prabowo Tetapkan Formula Baru Penghitungan Upah Minimum 2026

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterbitkan Rabu (17/12), formula yang disepakati adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α) dengan rentang nilai α (alfa) antara 0,10 hingga 0,30.

0
Presiden Prabowo Subianto

Kemnaker memastikan bahwa besaran UMP 2026 harus diumumkan oleh masing-masing gubernur selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

Penyusunan aturan dan formula ini telah melalui berbagai kajian dan pembahasan mendalam dengan memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas pernyataan Kemnaker.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here