Beranda Internasional Resolusi DKK Disahkan, Indonesia: Langkah Positif Wujudkan Gencatan Senjata di Gaza

Resolusi DKK Disahkan, Indonesia: Langkah Positif Wujudkan Gencatan Senjata di Gaza

Pemerintah Indonesia menyambut disahkannya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebagai langkah positif untuk mewujudkan gencatan senjata dan penyelesaian komprehensif konflik di Jalur Gaza akibat agresi Israel sejak Oktober 2023.

0
Pemerintah Indonesia menyambut disahkannya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebagai langkah positif untuk mewujudkan gencatan senjata dan penyelesaian komprehensif konflik di Jalur Gaza akibat agresi Israel sejak Oktober 2023.

CARAPANDANG - Pemerintah Indonesia menyambut disahkannya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebagai langkah positif untuk mewujudkan gencatan senjata dan penyelesaian komprehensif konflik di Jalur Gaza akibat agresi Israel sejak Oktober 2023.

Resolusi DK PBB Nomor 2735 tahun 2024 yang disahkan pada Senin (10/6) tersebut didukung oleh 14 negara anggota DK PBB, termasuk Amerika Serikat sebagai negara pengusul.

Sementara itu, Rusia menyatakan abstain.

“Adopsi Resolusi DK PBB 2735 (2024) terkait proposal tiga fase gencatan senjata merupakan langkah yang sudah lama tertunda, namun penting untuk menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina dan mewujudkan gencatan senjata segera dan permanen di Jalur Gaza,” demikian menurut Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana pernyataannya di media sosial X yang dipantau di Jakarta, Kemlu RI mendesak semua pihak untuk mencapai kesepakatan sesegera mungkin demi memastikan gencatan senjata yang langgeng dan berkelanjutan di Jalur Gaza.

Kemlu RI juga mengharapkan gencatan senjata mendatang dapat menjamin kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan yang amat mendesak bagi rakyat Palestina serta membuka jalan terhadap terwujudnya solusi dua negara sebagai langkah penyelesaian konflik Palestina-Israel.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here