CARAPANDANG - Baliho Ridwan Kamil mendapat sorotan yang memperlihatkan ia mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan membawa ransel. Di baliho juga tertulis “Lagi jalan ke mana, Kang?” “OTW Jakarta nih” yang akhirnya dikonfirmasi oleh Ridwan Kamil ada kemungkinan ia memang akan terjun dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Walaupun begitu, Ridwan Kamil juga mengatakan pernyataan yang ia ajukan belum tentu sejalan dengan kemauan partainya yaitu Partai Golkar, karena Golkar belum memastikan siapa yang akan dicalonkan untuk Pilgub Jabar dan Pilgub DKI Jakarta. Keputusannya akan ada setelah Pileg 2024 dan Pilpres 2024.
Namun, apakah skema Pilkada DKI Jakarta akan tetap berlangsung seperti Pilkada sebelumnya? Pertanyaan tersebut muncul ketika Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ sebagai undang-undang inisiatif Dewan pada Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam pasal 10 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk oleh Presiden. Menurut Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Halilul Khairi, keputusan gubernur ditunjuk presiden ini tidak logis. Ia mengatakan gubernur nantinya akan mengelola kepentingan rakyat dan sudah seharusnya mendapatkan mandat jabatan tersebut melalui pemilihan umum oleh rakyat.
“Daerah otonom itu berhak mengatur dan mengurus diri sendiri,” ujar Halilul yang ikut membahas RUU DKJ dengan DPR.