Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Pemkab Agam pada April 2023, bayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan sertifikasi Guru sekaligus mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 % terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemotongan TPP dan Tunjangan Sertifikasi tersebut dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemotongan Zakat Atas Tambahan Penghasilan Pegawai Dan Tunjangan Sertifikasi Aparatur Sipil Negara.
Terkait pemotongan tersebut sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Agam tidak keberatan dengan adanya kebijakan yang diatur dalam Edaran Bupati itu.
Seperti diungkap Nora, PNS di Pemkab Agam ini justru menilai kebijakan tersebut malah memudahkan dirinya untuk membayar zakat penghasilan.
"Kalau saya dari dulu, malah senang langsung dipotong 2,5 persen itu," kata Nora Kamis (27/04). Sebab bagi Nora, membayar zakat memang kewajiban bagi umat muslim.
“Lebih bagus, karena pemanfaatan uang pun jelas sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kemaslatan umat. Kalau dipotong jadi yang kita bawa itu gaji bersih, karena kewajiban kita bayar zakat bagi yang sudah sampai haulnya," jelas Nora.