“Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al Qardhawi, Wahbah Az-Zuhaili, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahhab Khallaf, Hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Pembayaran/pemungutan zakat gaji tersebut dianjurkan pada setiap kali memperoleh penghasilan sebagai ta’jil/taqsith,” terang Ketua MUI Agam.
Terapkan Pemotongan Zakat Penghasilan, Ibadah Horizontal Sesama Manusia
Pemkab Agam pada April 2023, bayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan sertifikasi Guru sekaligus mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 % terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).