Dia mengatakan belajar dari kasus tersebut, publik akan menilai dengan jernih apakah praktik penegakan hukum di Indonesia sudah berjalan dengan adil atau tidak.
Secara keseluruhan, para tersangka dari kedua klaster terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam persidangan.
Jika dugaan ijazah palsu milik Jokowi ini terbuka secara terang benerang maka akan menjadi pintu masuk untuk membongkar kebohongan yang selama ini disembunyikan.