Roy Suryo Cabut Tim Kuasa Hukumnya, Kini Berpindah ke Refly Harun Cs

Roy menegaskan, tim TAAKA-AA tidak lagi berwenang bertindak atau berbicara atas namanya dalam penanganan perkara.

Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah

Jokowi berencana membawa langsung dokumen ijazah asli dari jenjang SD hingga S1 Universitas Gadjah Mada.

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penyidikan Tetap Berlaku

Meskipun hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah, Abrianto meluruskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan proses hukum pokok yang sedang berjalan.

PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Penangkapan dan Penggeledahan Dinyatakan Tidak Sah

Jokowi Siap Hadir di Sidang dr. Tifa, Janji Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM

Jokowi ingin memanfaatkan forum persidangan untuk mematahkan berbagai narasi yang selama ini dituduhkan.

Jaksa: Jokowi Merasa Dihina dan Direndahkan Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Jaksa juga mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut berdampak lebih luas.

Dokter Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya membeberkan kronologi perkara yang bermula pada 26 Maret 2025, saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu, termasuk unggahan dari akun Dokter Tifa.

Rismon Berubah Drastis, Buni Yani: Belanda Masih Jauh Ferguso

Rismon mengklaim bahwa hasil penelitian lanjutan yang dilakukannya dalam dua bulan terakhir membuktikan tidak ada kejanggalan pada ijazah Jokowi.

Rocky Gerung Diperiksa sebagai Ahli di Polda Metro, Pertanyakan Unsur Pidana Laporan Dugaan Ijazah Jokowi

Rocky mengatakan kehadirannya bertujuan menjelaskan metodologi penelitian dalam menilai dan mencurigai sebuah dokumen.

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Hadirkan Saksi Ahli

Kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengatakan pemanggilan ahli dan saksi telah diagendakan oleh Polda Metro Jaya.

Ijazah Palsu Jokowi, Tim Roy Suryo Dijerat Dengan Pasal Berlapis

Secara keseluruhan, para tersangka dari kedua klaster terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam persidangan.