Pergantian Dadang Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi para pembantunya.
Keputusan pergantian pimpinan BGN yang diumumkan pada Selasa (2/6/2026) itu, menurut Dudung, bukanlah langkah mendadak, melainkan melalui proses evaluasi yang panjang dan matang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang berkaitan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum
Dadan mengungkapkan harga pasaran motor listrik berada di angka Rp52 juta per unit. Sedangkan pihaknya mendapat harga yang lebih rendah yakni Rp42 juta.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berkomitmen meningkatkan standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus ditingkatkan kualitasnya.