Sebagian perokok aktif menjadikan vape sebagai pengganti rokok tembakau karena dianggap lebih sehat. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main, mulai dari batuk hingga kanker paru-paru
Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) dan Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) mendukung pemerintah untuk mencegah siapapun yang berusia di bawah 21 tahun mengakses rokok elektronik (vape).
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) keberatan dengan pasal pelarangan penjualan rokok pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dokter spesialis anak S. Tumpal Andreas C menyampaikan bahwa paparan rokok bisa menyebabkan gangguan penyerapan nutrisi pada ibu hamil, yang selanjutnya dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan janin.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi anak-anak dengan tidak akan menjual rokok ke anak-anak yang masih di bawah umur.
Dokter spesialis gigi umum Rumah Sakit Universitas Indonesia drg. Deasy Rosalina, M.MedSc, mengingatkan bahwa perokok aktif rentan mengalami masalah pada gigi dan gusi karena paparan zat karsinogenik pada rokok.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan berstandar polos bagi seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dilepas ke pasaran.
Kebiasaan merokok tidak hanya dapat menyebabkan berbagai komplikasi kesehatan fisik mulai dari jantung hingga paru-paru, namun juga memengaruhi kesehatan mental.