Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya menyatakan pendaftaran Cek Kesehatan Gratis (CKG) cukup dengan KTP di puskesmas tempat domisili warga.
Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.