Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal pada wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan nilai total barang mencapai ratusan juta rupiah.
Industri rokok elektrik sudah ada 10 tahun di Indonesia dan baru mendapat perhatian tahun 2017, dikenai cukai tahun 2018 dan akhirnya sampai sekarang terus berkembang