Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat langkah menuju kota global melalui kolaborasi budaya internasional salah satunya dalam menciptakan seni publik bersama Kota Milan, Italia yang diwujudkan dalam Leadership Exchange Programme Jakarta–Milan
Ini keputusan politik, saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga prasejahtera, dari 24 persen, kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen