Kejagung sebelumnya beralasan hal itu dilakukan karena situasi terburu-buru mengingat waktu sudah malam.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK atas kasus TPPU yang diterbitkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung.
Sebelumnya ia juga telah menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan Polri ke Kejagung.